Langsung ke konten

Coretax DJP: apa yang berubah untuk pemilik usaha dan panduan mana yang perlu dibaca.

Coretax adalah sistem inti administrasi pajak DJP yang berlaku sejak 1 Januari 2025 berdasarkan PMK 81/2024. Pendaftaran, faktur pajak, bukti potong, pembayaran, dan SPT kini ada di satu portal. Untuk pemilik usaha, perubahan terbesarnya ada pada identitas (NIK, NPWP 16 digit, NITKU), nomor faktur, dan formulir bukti potong baru.

Terakhir diperiksa:

Apa itu Coretax dan sejak kapan wajib dipakai?

Coretax DJP, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan, adalah aplikasi tunggal DJP untuk hampir semua urusan pajak. Dasarnya Perpres 40/2018, dan aturan pelaksanaannya PMK 81/2024 yang berlaku 1 Januari 2025. Sejak itu, faktur pajak, bukti potong, kode billing, dan SPT dibuat dan dilaporkan dari portal coretaxdjp.pajak.go.id.

Sebelum Coretax, wajib pajak memakai banyak aplikasi terpisah: e-Faktur desktop, e-Bupot, e-Billing, dan e-Filing di DJP Online. Coretax menyatukan semuanya dalam satu akun. Formulir dan tata cara pengisiannya diatur PER-11/PJ/2025 yang berlaku 22 Mei 2025, sedangkan jenis layanan Coretax diatur PER-8/PJ/2025.

SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 juga dilaporkan lewat Coretax. Lampirannya kini lebih rinci: koreksi fiskal diisi per akun laporan keuangan, dan lampiran diisi per transaksi atau per bukti potong, bukan hanya total.

Apa saja yang berubah dibanding sistem lama?

Ada lima perubahan yang paling terasa: identitas wajib pajak memakai NIK atau NPWP 16 digit plus NITKU, nomor faktur diberikan Coretax setelah faktur ditandatangani, bukti potong punya formulir baru, kode billing dibuat dari menu Pembayaran, dan semua SPT dilaporkan di portal yang sama.

Perubahan utama di Coretax
HalDuluSekarang di Coretax
IdentitasNPWP 15 digitNIK (orang pribadi penduduk), NPWP 16 digit, NITKU 22 digit per tempat usaha
Nomor fakturMinta rentang NSFP lebih duluDiberikan Coretax setelah faktur diunggah dan ditandatangani
Bukti potong PPh 21Formulir 1721 dan 1721-A1BPMP (bulanan), BPA1 (tahunan), BP21 (bukan pegawai tetap)
Bukti potong PPh 23 dan 4 ayat (2)e-Bupot UnifikasiBPPU di modul eBupot Coretax
Impor data massalFile CSV e-FakturFile XML dari template dan converter DJP

Kapan batas bayar dan lapor pajak bulanan di Coretax?

Menurut PMK 81/2024, PPh 21, PPh 23, PPh 26, dan PPh 4 ayat (2) disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, lalu SPT Masa dilaporkan paling lambat tanggal 20. PPN disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya. Jika jatuh pada hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya.

Angka di atas berdasarkan PMK 81/2024 Pasal 94 sebagaimana dirangkum sumber sekunder. Tetap cek kalender pajak DJP setiap bulan, terutama di sekitar cuti bersama.

KewajibanSetor paling lambatLapor paling lambat
PPh 21/26Tanggal 15 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan berikutnya
PPh 23 dan PPh 4 ayat (2)Tanggal 15 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan berikutnya
PPNAkhir bulan berikutnya, sebelum laporAkhir bulan berikutnya

Apa yang harus disiapkan sebelum memakai Coretax?

Siapkan akun Coretax yang sudah aktif, kata sandi dan passphrase, kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik untuk tanda tangan, serta data identitas lawan transaksi: NIK atau NPWP 16 digit dan NITKU. Tanpa kode otorisasi, Anda tidak bisa menandatangani faktur, bukti potong, atau SPT.

  • Akun Coretax aktif untuk usaha Anda, dan untuk badan, pengurus yang tercatat sebagai penanggung jawab.
  • Kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang masih berlaku.
  • Daftar pelanggan, pemasok, dan karyawan lengkap dengan NIK atau NPWP 16 digit dan NITKU.
  • Catatan penjualan, pembelian, dan gaji yang rapi per bulan, karena Coretax meminta data per transaksi.

Panduan mana yang perlu dibaca berikutnya?

Mulai dari pendaftaran dan aktivasi akun jika belum pernah masuk Coretax. Setelah itu pilih sesuai kegiatan usaha: faktur pajak jika Anda PKP, bukti potong jika punya karyawan atau membayar jasa, dan kode billing untuk setiap setoran. UMKM yang memakai tarif 0,5% punya panduan sendiri.

  • Belum punya akun: Cara daftar dan aktivasi akun Coretax.
  • Bingung soal NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU: NIK sebagai NPWP.
  • Sudah PKP: Cara buat faktur pajak, lalu Impor XML faktur untuk volume besar.
  • Punya karyawan: Bukti potong PPh 21 (BPMP dan BPA1).
  • Membayar jasa, sewa, atau royalti: Bukti potong unifikasi (BPPU).
  • Mau menyetor pajak: Cara buat kode billing.
  • Usaha kecil dengan PPh final: Coretax untuk UMKM.

Pertanyaan umum

Apakah DJP Online dan e-Faktur desktop masih bisa dipakai?

Layanan utama sudah pindah ke Coretax. Menurut KEP-54/PJ/2025, e-Faktur desktop masih boleh dipakai terbatas oleh PKP yang terdaftar sebelum 2025, hanya untuk membuat dan mengganti faktur. Retur, pembatalan, dan SPT Masa PPN tetap lewat Coretax. Cek pengumuman DJP terbaru karena ketentuan ini bisa berubah.

Apakah ada API Coretax untuk software akuntansi?

DJP tidak menyediakan API publik Coretax untuk software akuntansi. Jalur resmi untuk otomatisasi adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang ditunjuk DJP, atau impor file XML secara manual ke Coretax memakai template DJP. Daftar PJAP resmi bisa dilihat di pajak.go.id.

Apakah SPT Tahunan 2025 dilaporkan lewat Coretax?

Ya. SPT Tahunan tahun pajak 2025 dilaporkan di Coretax dengan formulir menurut PER-11/PJ/2025. Untuk badan, koreksi fiskal kini diisi per akun laporan keuangan, sehingga pembukuan yang rapi per akun sangat membantu saat mengisi lampiran.

Siapa yang menandatangani dokumen di Coretax?

Dokumen ditandatangani secara elektronik memakai kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik milik wajib pajak. Untuk badan, yang menandatangani adalah pengurus atau penanggung jawab yang terdaftar dan sudah punya kode otorisasi sendiri.

Hitung otomatis tiap bulan di Numeriya

Gaji, pajak, dan pembukuan dihitung dari aturan yang sama, lalu tercatat rapi di laporan keuangan Anda.

Coba gratis 14 hari

Tanpa kartu kredit · Bisa ajak akuntan Anda