Apa itu Coretax dan sejak kapan wajib dipakai?
Coretax DJP, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan, adalah aplikasi tunggal DJP untuk hampir semua urusan pajak. Dasarnya Perpres 40/2018, dan aturan pelaksanaannya PMK 81/2024 yang berlaku 1 Januari 2025. Sejak itu, faktur pajak, bukti potong, kode billing, dan SPT dibuat dan dilaporkan dari portal coretaxdjp.pajak.go.id.
Sebelum Coretax, wajib pajak memakai banyak aplikasi terpisah: e-Faktur desktop, e-Bupot, e-Billing, dan e-Filing di DJP Online. Coretax menyatukan semuanya dalam satu akun. Formulir dan tata cara pengisiannya diatur PER-11/PJ/2025 yang berlaku 22 Mei 2025, sedangkan jenis layanan Coretax diatur PER-8/PJ/2025.
SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 juga dilaporkan lewat Coretax. Lampirannya kini lebih rinci: koreksi fiskal diisi per akun laporan keuangan, dan lampiran diisi per transaksi atau per bukti potong, bukan hanya total.
Apa saja yang berubah dibanding sistem lama?
Ada lima perubahan yang paling terasa: identitas wajib pajak memakai NIK atau NPWP 16 digit plus NITKU, nomor faktur diberikan Coretax setelah faktur ditandatangani, bukti potong punya formulir baru, kode billing dibuat dari menu Pembayaran, dan semua SPT dilaporkan di portal yang sama.
| Hal | Dulu | Sekarang di Coretax |
|---|---|---|
| Identitas | NPWP 15 digit | NIK (orang pribadi penduduk), NPWP 16 digit, NITKU 22 digit per tempat usaha |
| Nomor faktur | Minta rentang NSFP lebih dulu | Diberikan Coretax setelah faktur diunggah dan ditandatangani |
| Bukti potong PPh 21 | Formulir 1721 dan 1721-A1 | BPMP (bulanan), BPA1 (tahunan), BP21 (bukan pegawai tetap) |
| Bukti potong PPh 23 dan 4 ayat (2) | e-Bupot Unifikasi | BPPU di modul eBupot Coretax |
| Impor data massal | File CSV e-Faktur | File XML dari template dan converter DJP |
Kapan batas bayar dan lapor pajak bulanan di Coretax?
Menurut PMK 81/2024, PPh 21, PPh 23, PPh 26, dan PPh 4 ayat (2) disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, lalu SPT Masa dilaporkan paling lambat tanggal 20. PPN disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya. Jika jatuh pada hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya.
Angka di atas berdasarkan PMK 81/2024 Pasal 94 sebagaimana dirangkum sumber sekunder. Tetap cek kalender pajak DJP setiap bulan, terutama di sekitar cuti bersama.
| Kewajiban | Setor paling lambat | Lapor paling lambat |
|---|---|---|
| PPh 21/26 | Tanggal 15 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| PPh 23 dan PPh 4 ayat (2) | Tanggal 15 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| PPN | Akhir bulan berikutnya, sebelum lapor | Akhir bulan berikutnya |
Apa yang harus disiapkan sebelum memakai Coretax?
Siapkan akun Coretax yang sudah aktif, kata sandi dan passphrase, kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik untuk tanda tangan, serta data identitas lawan transaksi: NIK atau NPWP 16 digit dan NITKU. Tanpa kode otorisasi, Anda tidak bisa menandatangani faktur, bukti potong, atau SPT.
- Akun Coretax aktif untuk usaha Anda, dan untuk badan, pengurus yang tercatat sebagai penanggung jawab.
- Kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang masih berlaku.
- Daftar pelanggan, pemasok, dan karyawan lengkap dengan NIK atau NPWP 16 digit dan NITKU.
- Catatan penjualan, pembelian, dan gaji yang rapi per bulan, karena Coretax meminta data per transaksi.
Panduan mana yang perlu dibaca berikutnya?
Mulai dari pendaftaran dan aktivasi akun jika belum pernah masuk Coretax. Setelah itu pilih sesuai kegiatan usaha: faktur pajak jika Anda PKP, bukti potong jika punya karyawan atau membayar jasa, dan kode billing untuk setiap setoran. UMKM yang memakai tarif 0,5% punya panduan sendiri.
- Belum punya akun: Cara daftar dan aktivasi akun Coretax.
- Bingung soal NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU: NIK sebagai NPWP.
- Sudah PKP: Cara buat faktur pajak, lalu Impor XML faktur untuk volume besar.
- Punya karyawan: Bukti potong PPh 21 (BPMP dan BPA1).
- Membayar jasa, sewa, atau royalti: Bukti potong unifikasi (BPPU).
- Mau menyetor pajak: Cara buat kode billing.
- Usaha kecil dengan PPh final: Coretax untuk UMKM.