Langsung ke konten

Cara daftar dan aktivasi akun Coretax untuk usaha Anda.

Jika usaha Anda sudah punya NPWP, Anda tidak perlu mendaftar ulang. Cukup aktivasi akun di coretaxdjp.pajak.go.id lewat menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, ganti kata sandi, buat passphrase, lalu ajukan kode otorisasi DJP. Usaha yang belum punya NPWP mendaftar baru lewat Coretax, atau lewat OSS untuk badan usaha baru.

Terakhir diperiksa:

Apakah saya perlu daftar ulang di Coretax?

Tidak, jika Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Data NPWP lama sudah dipindahkan ke Coretax, jadi Anda hanya perlu mengaktifkan akun. Pendaftaran baru hanya untuk orang pribadi atau badan yang belum pernah punya NPWP. Badan baru yang mengurus izin lewat OSS biasanya mendapat NPWP dari proses itu.

Orang pribadi penduduk memakai NIK sebagai NPWP. Badan, orang asing, dan instansi pemerintah yang mendaftar baru langsung mendapat NPWP 16 digit. Setiap tempat usaha, termasuk kantor pusat, mendapat NITKU 22 digit.

Bagaimana cara aktivasi akun Coretax?

Buka coretaxdjp.pajak.go.id, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak, isi NPWP, dan pastikan email serta nomor ponsel sesuai data DJP. Setelah verifikasi, DJP mengirim surat penerbitan akun berisi kata sandi sementara ke email Anda. Login, ganti kata sandi, dan buat passphrase. Aktivasi selesai.

Jika sebelumnya Anda melapor SPT lewat DJP Online, DJP juga menyarankan memakai fitur Lupa Kata Sandi di halaman login Coretax untuk membuat kata sandi baru. Hati-hati dengan email palsu: surat resmi hanya datang dari domain pajak.go.id.

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id dan klik Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Di formulir Permintaan Akses Digital, centang "Apakah wajib pajak sudah terdaftar?", masukkan NPWP, lalu klik Cari.
  3. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP. Jika sudah berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdaftar.
  4. Selesaikan verifikasi identitas, centang Pernyataan, lalu klik Simpan.
  5. Buka email dari alamat berakhiran @pajak.go.id yang berisi kata sandi sementara.
  6. Login dengan NPWP atau NIK, kata sandi sementara, dan captcha. Ganti kata sandi dan buat passphrase, lalu simpan.

Bagaimana cara mendapatkan kode otorisasi DJP?

Setelah login, buka Portal Saya lalu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Pilih jenis Kode Otorisasi DJP, isi passphrase, centang pernyataan, dan simpan. Kode otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk faktur, bukti potong, dan SPT. Nama menu dapat berubah; cek manual Coretax terbaru.

Kode otorisasi punya masa berlaku. Cek tanggalnya di profil Coretax dan perbarui sebelum masa lapor, supaya Anda tidak gagal menandatangani SPT di hari terakhir.

  1. Login ke Coretax dan buka menu Portal Saya.
  2. Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Pilih Kode Otorisasi DJP. Jika sudah punya sertifikat elektronik dari penyelenggara tersertifikasi, Anda bisa mendaftarkannya di menu yang sama.
  4. Isi passphrase, centang pernyataan, lalu klik Simpan.
  5. Cek statusnya di profil Anda. Surat penerbitan kode otorisasi muncul di Portal Saya bagian Dokumen Saya.

Bagaimana akun badan (PT, CV) dipakai di Coretax?

Akun badan diakses oleh pengurus yang tercatat sebagai penanggung jawab. Menurut praktik di Coretax, pengurus login dengan NIK dan akunnya sendiri, lalu berpindah peran untuk bertindak atas nama badan. Karena itu pengurus juga perlu mengaktifkan akun pribadi dan punya kode otorisasi sendiri.

  • Pastikan data pengurus dan penanggung jawab di profil badan sudah benar.
  • Pengurus penanggung jawab mengaktifkan akun pribadinya lebih dulu.
  • Ajukan kode otorisasi untuk badan agar faktur dan bukti potong bisa ditandatangani.
  • Jika staf atau konsultan ikut mengelola, berikan akses lewat fitur pemberian peran di Coretax, bukan dengan berbagi kata sandi.
  • Nama menu untuk berpindah peran dan memberi akses dapat berubah; cek manual Coretax terbaru.

Bagaimana cara daftar NPWP baru lewat Coretax?

Di halaman awal coretaxdjp.pajak.go.id, pilih tombol pendaftaran wajib pajak baru, lalu pilih jenis wajib pajak (orang pribadi atau badan). Isi data identitas, alamat, dan pengurus, unggah dokumen yang diminta, lalu kirim. DJP menerbitkan NPWP dan akun yang kemudian perlu Anda aktivasi.

Buku Manual Coretax DJP untuk pendaftaran badan menjelaskan isian formulirnya secara rinci. Badan usaha baru yang mengurus NIB lewat OSS umumnya mendapat NPWP dari proses tersebut.

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu pendaftaran wajib pajak baru.
  2. Pilih jenis wajib pajak: orang pribadi atau badan.
  3. Isi data identitas, alamat tempat usaha, dan data pengurus untuk badan.
  4. Unggah dokumen pendukung, misalnya akta pendirian dan bukti domisili usaha.
  5. Kirim permohonan dan pantau email untuk surat penerbitan NPWP dan akun.

Pertanyaan umum

Apakah aktivasi Coretax punya batas waktu?

DJP menegaskan aktivasi bisa dilakukan kapan saja. Tetapi Anda tidak bisa membuat faktur, bukti potong, kode billing, atau melapor SPT tanpa akun aktif dan kode otorisasi. Lakukan aktivasi jauh sebelum masa lapor supaya tidak terjebak antrean di hari terakhir.

Email dan nomor ponsel saya di DJP sudah tidak aktif. Apa yang harus dilakukan?

Anda perlu memperbarui data kontak lebih dulu. Hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP tempat Anda terdaftar dengan membawa identitas. Setelah data diperbarui, ulangi proses Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Apa beda kata sandi, passphrase, dan kode otorisasi?

Kata sandi dipakai untuk login. Passphrase dipakai saat menandatangani dokumen secara elektronik. Kode otorisasi DJP adalah sertifikat tanda tangan elektronik yang diterbitkan DJP untuk Anda. Ketiganya berbeda, jadi simpan dengan aman dan jangan dibagikan ke orang lain.

Hitung otomatis tiap bulan di Numeriya

Gaji, pajak, dan pembukuan dihitung dari aturan yang sama, lalu tercatat rapi di laporan keuangan Anda.

Coba gratis 14 hari

Tanpa kartu kredit · Bisa ajak akuntan Anda