Kapan usaha saya harus membuat BPPU?
Buat BPPU setiap kali usaha Anda, sebagai pemotong pajak, membayar penghasilan yang wajib dipotong PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 15, atau PPh 22. Contoh yang paling sering: membayar jasa konsultan, jasa teknik, sewa kendaraan, sewa ruko, atau jasa konstruksi kepada badan usaha di dalam negeri.
- PPh 23: jasa teknik, manajemen, konsultan, sewa harta selain tanah dan bangunan, dividen, bunga, royalti, dan hadiah.
- PPh 4 ayat (2): misalnya sewa tanah dan bangunan serta jasa konstruksi; sifatnya final.
- PPh 15 dan PPh 22: untuk usaha tertentu seperti pelayaran, penerbangan, atau pemungut PPh 22.
- PPh 26: penghasilan kepada penerima luar negeri, dibuat dengan formulir BPNR, bukan BPPU.
Berapa tarif yang dipotong?
PPh 23 umumnya 2% dari bruto untuk jasa dan sewa harta selain tanah dan bangunan, serta 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Tarif naik 100% jika penerima tidak punya NPWP. PPh 4 ayat (2) punya tarif berbeda per jenis penghasilan, misalnya sewa tanah dan bangunan dan jasa konstruksi.
Jika penerima punya Surat Keterangan PP 55 (PPh final UMKM) yang masih berlaku, pemotongan PPh 23 atau PPh 4 ayat (2) diganti dengan PPh final 0,5%. Minta salinan suratnya dan cek keabsahannya sebelum memotong.
| Jenis pembayaran | Pajak | Tarif |
|---|---|---|
| Jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain dalam daftar | PPh 23 | 2% dari bruto |
| Sewa kendaraan dan harta lain selain tanah dan bangunan | PPh 23 | 2% dari bruto |
| Dividen, bunga, royalti, hadiah | PPh 23 | 15% dari bruto |
| Sewa tanah dan bangunan | PPh 4 ayat (2) final | Umumnya 10% dari bruto |
| Jasa konstruksi | PPh 4 ayat (2) final | Bervariasi menurut PP 9/2022, misalnya 1,75% untuk kontraktor kecil bersertifikat |
Bagaimana cara membuat BPPU di Coretax?
Buka modul eBupot, pilih BPPU, lalu buat bukti potong per transaksi atau impor banyak sekaligus dari file XML. Isi identitas penerima (NPWP 16 digit atau NIK dan NITKU), kode objek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan dokumen dasar seperti nomor invoice. Terbitkan dan tandatangani dengan kode otorisasi DJP.
Nama menu dapat berubah; cek manual Coretax terbaru jika tampilannya berbeda.
- Login ke Coretax dan bertindak atas nama usaha Anda.
- Buka modul eBupot dan pilih BPPU.
- Buat bukti potong baru, atau unduh template BPPU dan converter dari pajak.go.id, isi, ubah ke XML, lalu gunakan Impor Data.
- Isi masa pajak, identitas penerima, kode objek pajak, DPP, tarif, dan dokumen dasar pemotongan.
- Periksa konsep, lalu terbitkan dan tandatangani dengan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
- Kirim salinan BPPU kepada penerima, karena mereka memakainya sebagai kredit pajak.
- Buat konsep SPT Masa PPh Unifikasi, lalu gunakan Bayar dan Lapor untuk membuat kode billing dan melapor.
Kapan batas setor dan lapor PPh unifikasi?
PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 15, dan PPh 26 yang dipotong dalam satu bulan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. SPT Masa PPh Unifikasi dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika jatuh pada hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya.
Menurut penjelasan Kring Pajak yang dikutip DDTC, kode billing PPh 23 tidak dibuat lewat Layanan Mandiri Kode Billing. Kode itu muncul setelah Anda menekan Bayar dan Lapor pada konsep SPT Masa yang sudah lengkap.
Apa kesalahan yang paling sering terjadi?
Kesalahan yang paling sering adalah salah memilih kode objek, memakai tarif tanpa NPWP padahal NIK penerima sudah valid, lupa mengecek Surat Keterangan PP 55, dan NITKU penerima yang tidak cocok. Coretax memeriksa NPWP, NITKU, kode objek, dan tarif saat impor, sehingga data yang salah akan ditolak.