Lewat jalur mana saja faktur pajak bisa dibuat?
Ada tiga jalur menurut KEP-54/PJ/2025: Coretax sebagai jalur utama, aplikasi PJAP yang terhubung dengan Coretax, dan e-Faktur desktop. E-Faktur desktop hanya untuk PKP yang terdaftar sebelum 2025, dan hanya untuk membuat dan mengganti faktur. Retur, pembatalan, dan SPT Masa PPN wajib lewat Coretax.
- Coretax: buat satu per satu (isi manual) atau impor banyak faktur sekaligus lewat file XML.
- PJAP: aplikasi pihak ketiga yang ditunjuk DJP dan terhubung langsung dengan Coretax.
- E-Faktur desktop: terbatas; apakah masih tersedia setelah 2026 perlu dicek di pengumuman DJP terbaru.
Bagaimana langkah membuat faktur satu per satu di Coretax?
Login sebagai PKP, buka e-Faktur > Pajak Keluaran, lalu pilih tombol untuk membuat faktur baru. Isi tanggal, kode transaksi, identitas pembeli, dan rincian barang atau jasa. Simpan sebagai konsep, periksa, lalu unggah dan tandatangani. Nama tombol dapat berubah; cek manual Coretax terbaru.
- Login ke Coretax. Untuk badan, pastikan Anda sudah bertindak atas nama badan.
- Buka menu e-Faktur > Pajak Keluaran, lalu pilih buat faktur baru.
- Isi tanggal faktur sesuai saat terutang PPN, biasanya tanggal penyerahan atau pembayaran, mana yang lebih dulu.
- Pilih kode transaksi, misalnya 04 untuk penyerahan biasa dengan DPP nilai lain 11/12.
- Isi identitas pembeli: NPWP 16 digit atau NIK, NITKU, nama, dan alamat.
- Tambahkan barang atau jasa: nama, satuan, harga, jumlah, dan potongan. Coretax menghitung DPP, DPP nilai lain, dan PPN.
- Simpan sebagai konsep dan periksa kembali.
- Unggah faktur dan tandatangani memakai kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik dengan passphrase Anda.
- Setelah berhasil, Coretax memberikan nomor faktur dan faktur bisa diunduh untuk dikirim ke pembeli.
Kode transaksi mana yang harus dipilih?
Sebagian besar penjualan barang dan jasa kena pajak biasa memakai kode 04, karena sejak PMK 131/2024 PPN dihitung 12% dari DPP nilai lain sebesar 11/12 harga jual. Barang mewah memakai kode 01 dengan 12% dari harga penuh. Penjualan ke pemungut PPN memakai 02 atau 03.
Barang yang DPP nilai lainnya diatur PMK lain tetap memakai kode 04, tetapi rumus DPP-nya mengikuti PMK tersebut. Jika ragu, cek tabel referensi kode di template faktur DJP atau tanyakan konsultan pajak.
| Kode | Kapan dipakai |
|---|---|
| 01 | Penyerahan biasa dengan PPN 12% dari harga penuh, misalnya barang mewah objek PPnBM |
| 02, 03 | Penyerahan kepada pemungut PPN (instansi pemerintah atau pemungut lain) |
| 04 | Penyerahan dengan DPP nilai lain 11/12 harga jual, kode paling umum sejak 2025 |
| 07, 08 | Penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan; didahulukan dari kode 04 |
Bagaimana contoh hitungan PPN di faktur?
Untuk penjualan jasa Rp10.000.000 dengan kode 04, DPP nilai lain adalah 11/12 × Rp10.000.000 = Rp9.166.667. PPN 12% × Rp9.166.667 = Rp1.100.000. Hasilnya sama dengan tarif efektif 11%. Pembeli membayar Rp11.100.000, dan faktur menampilkan DPP, DPP nilai lain, dan PPN per baris.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Harga jual (DPP) | Rp10.000.000 |
| DPP nilai lain (11/12) | Rp9.166.667 |
| PPN 12% | Rp1.100.000 |
| Total tagihan | Rp11.100.000 |
Kapan PPN dari faktur harus disetor dan dilaporkan?
PPN dari faktur keluaran satu bulan dikurangi PPN masukan bulan itu. Selisih kurang bayar disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, sesuai PMK 81/2024 Pasal 94. Faktur keluaran yang sudah ditandatangani otomatis masuk ke konsep SPT Masa PPN di Coretax.
Buat faktur tepat waktu. Faktur yang terlambat dibuat dapat dikenai sanksi; besarnya diatur UU KUP, jadi cek ketentuan terbaru atau tanyakan konsultan pajak Anda.
Bagaimana jika faktur salah?
Jika ada salah isi, buat faktur pengganti di Coretax dari faktur yang sudah terbit. Jika transaksinya batal, batalkan faktur di Coretax. Jika pembeli mengembalikan barang, pembeli membuat retur. Pembatalan dan retur hanya bisa dilakukan di Coretax, tidak lewat e-Faktur desktop.
- Faktur pengganti: untuk koreksi data seperti harga, jumlah, atau identitas pembeli.
- Pembatalan: untuk transaksi yang tidak jadi terjadi.
- Retur: dibuat untuk pengembalian barang dan mengurangi PPN keluaran penjual.