Apa itu kode billing dan kenapa wajib?
Kode billing adalah nomor identifikasi setoran pajak yang dibuat sebelum Anda membayar. Kode ini memuat siapa yang membayar, jenis pajak, masa pajak, dan jumlahnya. Setelah dibayar, Anda menerima NTPN sebagai bukti bahwa uang sudah masuk ke kas negara. Tanpa kode billing, setoran pajak tidak bisa diproses.
Di Coretax, sebagian besar kode billing tidak perlu diisi manual lagi. Saat SPT Masa atau SPT Tahunan kurang bayar, Coretax menyusun kode billing dari angka di SPT itu sendiri, sehingga risiko salah kode akun pajak berkurang.
Bagaimana membuat kode billing dari SPT?
Buat dan lengkapi konsep SPT lebih dulu, misalnya SPT Masa PPh 21/26 atau SPT Masa PPN. Jika SPT kurang bayar, tekan Bayar dan Lapor. Coretax membuat kode billing untuk kekurangan itu. Setelah setoran tercatat, kembali ke konsep SPT untuk menyelesaikan pelaporan dan tanda tangan.
Cara ini juga berlaku untuk PPh 23: menurut penjelasan Kring Pajak yang dikutip DDTC, kode billing PPh 23 tidak dibuat lewat layanan mandiri, tetapi muncul setelah Bayar dan Lapor pada SPT Masa PPh Unifikasi.
- Login ke Coretax dan buka menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Buat atau buka konsep SPT untuk masa pajak yang dimaksud, lalu lengkapi isinya.
- Tekan Bayar dan Lapor. Coretax menerbitkan kode billing sebesar kekurangan bayar.
- Bayar kode billing lewat bank persepsi, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi lain sebelum masa berlakunya habis.
- Setelah NTPN terbit, buka kembali konsep SPT dan selesaikan pelaporan dengan kode otorisasi DJP.
Bagaimana membuat kode billing mandiri?
Untuk setoran yang tidak berasal dari SPT, seperti angsuran PPh 25 atau deposit pajak, buka Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing. Isi kode akun pajak (KAP), kode jenis setoran (KJS), masa pajak, dan jumlah setoran. Periksa lalu simpan, dan Coretax menerbitkan kode billing yang bisa diunduh.
KAP dan KJS menentukan pajak apa yang Anda bayar. Salah kode berarti setoran tercatat untuk pajak lain dan perlu dikoreksi lewat pemindahbukuan. Jika ragu, cek tabel KAP-KJS di pajak.go.id atau tanyakan Kring Pajak.
- Login ke Coretax. Untuk badan, bertindak atas nama badan.
- Buka menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing.
- Pastikan identitas wajib pajak yang tampil sudah benar.
- Pilih atau isi KAP dan KJS sesuai jenis pajak yang akan disetor.
- Isi masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setoran.
- Simpan dan unduh kode billing, lalu bayar sebelum kedaluwarsa.
Bagaimana membayar tagihan pajak (STP atau SKP)?
Untuk Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, buka Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Pilih tagihan yang mau dibayar, dan Coretax menyusun kode billing berdasarkan sisa tagihan itu. Anda tidak perlu mengetik ulang nomor ketetapan atau jumlahnya.
Berapa lama kode billing berlaku dan bagaimana membatalkannya?
Menurut DJP, kode billing berlaku tujuh hari sejak diterbitkan. Jika tidak dibayar, kode kedaluwarsa dan SPT terkait kembali menjadi konsep. Untuk membatalkan kode yang salah, buka Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar lalu pilih Batal. Prosesnya sekitar sepuluh menit, setelah itu SPT bisa diperbaiki.
- Selalu cek tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kode billing, karena DJP pernah menyesuaikan masa berlakunya.
- Bayar sebelum batas setor: tanggal 15 bulan berikutnya untuk PPh potong pungut, dan akhir bulan berikutnya untuk PPN.
- Simpan bukti bayar dengan NTPN dan catat setoran itu di pembukuan.