Langsung ke konten

Cara impor XML faktur pajak ke Coretax untuk banyak faktur sekaligus.

Untuk membuat banyak faktur sekaligus, isi template Excel faktur dari DJP, ubah menjadi XML dengan converter resmi, lalu unggah di Coretax lewat e-Faktur > Pajak Keluaran > Impor Data. Faktur hasil impor masuk sebagai konsep. Setelah dicek, unggah dan tandatangani dengan kode otorisasi DJP agar Coretax memberi nomor faktur.

Terakhir diperiksa:

Kapan sebaiknya memakai impor XML?

Pakai impor XML jika Anda membuat puluhan faktur atau lebih setiap bulan, atau jika data penjualan sudah ada di spreadsheet atau software akuntansi. Mengisi satu per satu di layar Coretax cukup untuk beberapa faktur, tetapi lambat dan rawan salah ketik untuk volume besar.

Coretax tidak lagi menerima file CSV seperti e-Faktur lama. Formatnya XML, dan DJP menyediakan template Excel beserta converter supaya Anda tidak perlu menulis XML sendiri. Menurut sumber sekunder, satu file XML bisa memuat sampai 1.000 faktur.

Di mana mengunduh template dan converter resmi?

Template dan converter ada di halaman DJP "Template XML dan Converter Excel ke XML" di pajak.go.id. Untuk faktur keluaran, unduh template Faktur PK dan ConverterEfakturCoretax versi terbaru. Template retur faktur masukan dan lampiran SPT Masa PPN juga tersedia di halaman yang sama.

  • Converter faktur yang berlaku saat panduan ini diperiksa: ConverterEfakturCoretax v1.6 (23 Januari 2026).
  • Template berubah beberapa kali. Pada September 2025, DJP menambah kode keterangan tambahan TD.00513 dan TD.00524 untuk kode transaksi 07.
  • Selalu unduh ulang sebelum mulai, jangan memakai template lama yang tersimpan di komputer.

Bagaimana langkah impor XML faktur di Coretax?

Isi sheet data faktur dan detail barang di template, cek kode di sheet REF, lalu jalankan converter untuk menghasilkan XML. Di Coretax, buka e-Faktur > Pajak Keluaran > Impor Data, pilih file, dan tunggu proses selesai. Periksa hasilnya, lalu unggah dan tandatangani faktur yang berstatus konsep.

Nama tombol di Coretax dapat berubah; cek manual Coretax terbaru jika tampilannya berbeda.

  1. Unduh template Excel faktur keluaran dan converter terbaru dari pajak.go.id.
  2. Isi data faktur: NPWP penjual, tanggal, kode transaksi, identitas pembeli (NPWP 16 digit atau NIK dan NITKU), dan referensi seperti nomor invoice Anda.
  3. Isi detail barang atau jasa per baris: jenis barang atau jasa, nama, satuan, harga, jumlah, potongan, DPP, DPP nilai lain, tarif, dan PPN.
  4. Gunakan sheet REF untuk kode transaksi, kode satuan, dan keterangan tambahan.
  5. Jalankan converter untuk mengubah file Excel menjadi file XML.
  6. Login ke Coretax, buka e-Faktur > Pajak Keluaran > Impor Data, lalu pilih file XML.
  7. Tunggu status impor. Jika gagal, unduh atau baca pesan kesalahannya, perbaiki data di Excel, dan ulangi.
  8. Buka daftar faktur keluaran, periksa faktur hasil impor, lalu unggah dan tandatangani dengan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.

Apa yang dicek Coretax saat file diimpor?

Coretax memeriksa NPWP dan NITKU penjual dan pembeli, kode transaksi, kode objek, dan tarif. Jika satu data tidak valid, faktur itu ditolak. Kesalahan paling umum adalah NITKU pembeli yang salah, NIK yang belum valid, kode satuan yang tidak ada di daftar, dan selisih pembulatan PPN.

  • NITKU harus 22 digit dan sesuai tempat usaha pembeli.
  • Untuk kode 04, DPP nilai lain = 11/12 × DPP, dan PPN = 12% × DPP nilai lain, dibulatkan ke rupiah.
  • Kode 07 dan 08 memerlukan keterangan tambahan dan cap fasilitas dari sheet REF.
  • Isi kolom referensi dengan nomor invoice Anda agar faktur mudah dicocokkan kembali dengan pembukuan.

Bagaimana dengan retur dan faktur pengganti?

Retur faktur masukan punya template XML sendiri di halaman DJP yang sama dan diimpor lewat menu Impor Data di modul e-Faktur. Faktur pengganti dan pembatalan menurut praktik dibuat langsung di Coretax dari faktur yang sudah terbit, bukan lewat file impor faktur normal.

Pertanyaan umum

Berapa banyak faktur dalam satu file XML?

Menurut sumber sekunder, satu file XML dapat memuat sampai 1.000 faktur. DJP pernah mengubah batas unggah, jadi untuk volume sangat besar pecah file menjadi beberapa bagian dan cek batas terbaru di manual Coretax atau pengumuman DJP.

Apakah faktur langsung terbit setelah XML diimpor?

Belum. Menurut praktik, faktur hasil impor masuk sebagai konsep. Faktur baru sah setelah Anda mengunggah dan menandatanganinya dengan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Saat itulah Coretax memberikan nomor faktur.

Bisakah saya membuat XML sendiri tanpa converter DJP?

Bisa, asalkan strukturnya sama persis dengan contoh XML dari DJP. Software akuntansi biasanya membuat XML langsung. Jika membuat sendiri, uji dulu beberapa faktur dan bandingkan dengan hasil converter resmi sebelum mengimpor dalam jumlah besar.

Mengapa impor saya gagal padahal data sudah benar?

Penyebab umum adalah template versi lama, NITKU pembeli tidak sesuai, NIK pembeli belum valid di DJP, atau pembulatan PPN berbeda. Unduh template terbaru, cek ulang identitas pembeli, dan pastikan PPN dihitung dari DPP nilai lain yang sudah dibulatkan.

Hitung otomatis tiap bulan di Numeriya

Gaji, pajak, dan pembukuan dihitung dari aturan yang sama, lalu tercatat rapi di laporan keuangan Anda.

Coba gratis 14 hari

Tanpa kartu kredit · Bisa ajak akuntan Anda