Kapan sebaiknya memakai impor XML?
Pakai impor XML jika Anda membuat puluhan faktur atau lebih setiap bulan, atau jika data penjualan sudah ada di spreadsheet atau software akuntansi. Mengisi satu per satu di layar Coretax cukup untuk beberapa faktur, tetapi lambat dan rawan salah ketik untuk volume besar.
Coretax tidak lagi menerima file CSV seperti e-Faktur lama. Formatnya XML, dan DJP menyediakan template Excel beserta converter supaya Anda tidak perlu menulis XML sendiri. Menurut sumber sekunder, satu file XML bisa memuat sampai 1.000 faktur.
Di mana mengunduh template dan converter resmi?
Template dan converter ada di halaman DJP "Template XML dan Converter Excel ke XML" di pajak.go.id. Untuk faktur keluaran, unduh template Faktur PK dan ConverterEfakturCoretax versi terbaru. Template retur faktur masukan dan lampiran SPT Masa PPN juga tersedia di halaman yang sama.
- Converter faktur yang berlaku saat panduan ini diperiksa: ConverterEfakturCoretax v1.6 (23 Januari 2026).
- Template berubah beberapa kali. Pada September 2025, DJP menambah kode keterangan tambahan TD.00513 dan TD.00524 untuk kode transaksi 07.
- Selalu unduh ulang sebelum mulai, jangan memakai template lama yang tersimpan di komputer.
Bagaimana langkah impor XML faktur di Coretax?
Isi sheet data faktur dan detail barang di template, cek kode di sheet REF, lalu jalankan converter untuk menghasilkan XML. Di Coretax, buka e-Faktur > Pajak Keluaran > Impor Data, pilih file, dan tunggu proses selesai. Periksa hasilnya, lalu unggah dan tandatangani faktur yang berstatus konsep.
Nama tombol di Coretax dapat berubah; cek manual Coretax terbaru jika tampilannya berbeda.
- Unduh template Excel faktur keluaran dan converter terbaru dari pajak.go.id.
- Isi data faktur: NPWP penjual, tanggal, kode transaksi, identitas pembeli (NPWP 16 digit atau NIK dan NITKU), dan referensi seperti nomor invoice Anda.
- Isi detail barang atau jasa per baris: jenis barang atau jasa, nama, satuan, harga, jumlah, potongan, DPP, DPP nilai lain, tarif, dan PPN.
- Gunakan sheet REF untuk kode transaksi, kode satuan, dan keterangan tambahan.
- Jalankan converter untuk mengubah file Excel menjadi file XML.
- Login ke Coretax, buka e-Faktur > Pajak Keluaran > Impor Data, lalu pilih file XML.
- Tunggu status impor. Jika gagal, unduh atau baca pesan kesalahannya, perbaiki data di Excel, dan ulangi.
- Buka daftar faktur keluaran, periksa faktur hasil impor, lalu unggah dan tandatangani dengan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Apa yang dicek Coretax saat file diimpor?
Coretax memeriksa NPWP dan NITKU penjual dan pembeli, kode transaksi, kode objek, dan tarif. Jika satu data tidak valid, faktur itu ditolak. Kesalahan paling umum adalah NITKU pembeli yang salah, NIK yang belum valid, kode satuan yang tidak ada di daftar, dan selisih pembulatan PPN.
- NITKU harus 22 digit dan sesuai tempat usaha pembeli.
- Untuk kode 04, DPP nilai lain = 11/12 × DPP, dan PPN = 12% × DPP nilai lain, dibulatkan ke rupiah.
- Kode 07 dan 08 memerlukan keterangan tambahan dan cap fasilitas dari sheet REF.
- Isi kolom referensi dengan nomor invoice Anda agar faktur mudah dicocokkan kembali dengan pembukuan.
Bagaimana dengan retur dan faktur pengganti?
Retur faktur masukan punya template XML sendiri di halaman DJP yang sama dan diimpor lewat menu Impor Data di modul e-Faktur. Faktur pengganti dan pembatalan menurut praktik dibuat langsung di Coretax dari faktur yang sudah terbit, bukan lewat file impor faktur normal.