Siapa memakai NIK, NPWP 16 digit, atau NITKU?
Orang pribadi warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia memakai NIK 16 digit dari KTP. PT, CV, koperasi, yayasan, orang asing, dan instansi pemerintah memakai NPWP 16 digit. NITKU dipakai untuk menandai lokasi kegiatan usaha, termasuk kantor pusat, sehingga satu NPWP bisa punya beberapa NITKU.
| Identitas | Panjang | Dipakai oleh |
|---|---|---|
| NIK sebagai NPWP | 16 digit | Orang pribadi penduduk |
| NPWP 16 digit | 16 digit | Badan, orang pribadi asing, instansi pemerintah |
| NITKU | 22 digit (NPWP + 6 digit) | Setiap tempat kegiatan usaha, termasuk kantor pusat |
Apa yang terjadi dengan NPWP 15 digit lama?
NPWP 15 digit sudah digantikan format baru yang berlaku penuh sejak 1 Juli 2024. Untuk badan, NPWP lama dikonversi menjadi NPWP 16 digit. Untuk orang pribadi penduduk, identitas pajaknya adalah NIK yang sudah dipadankan. Gunakan format baru di semua faktur, bukti potong, dan data kontak usaha Anda.
Cek NPWP 16 digit dan NITKU usaha Anda di profil Coretax, lalu perbarui kop invoice, data vendor, dan data pelanggan. Data lama yang tersimpan di spreadsheet atau software sering menjadi penyebab faktur dan bukti potong ditolak saat impor.
Kenapa NITKU penting di faktur dan bukti potong?
Coretax memeriksa NPWP dan NITKU kedua pihak setiap kali Anda mengimpor faktur atau bukti potong. Jika NITKU penjual, pembeli, atau pemotong tidak cocok, dokumen ditolak. NITKU juga menunjukkan cabang mana yang melakukan transaksi, sehingga laporan pajak per lokasi menjadi jelas.
- Faktur pajak: isi NITKU penjual dan NITKU pembeli.
- Bukti potong PPh 21 (BPMP dan BPA1): memerlukan NITKU pemberi kerja dan NIK karyawan.
- BPPU: memerlukan identitas penerima dan NITKU pemotong.
- Minta pelanggan dan vendor mengirim NPWP 16 digit atau NIK dan NITKU mereka sebelum transaksi pertama.
Bagaimana jika NIK lawan transaksi belum valid?
NIK harus sudah dipadankan dan valid di sistem DJP. Untuk karyawan, Coretax tidak menerbitkan bukti potong tanpa NIK yang valid. Untuk vendor orang pribadi, NIK yang belum aktif sebagai NPWP bisa membuat tarif PPh 23 naik 100%. Minta lawan transaksi mengecek status NIK-nya di Coretax lebih dulu.
- Kumpulkan NIK karyawan dan vendor orang pribadi dari KTP.
- Minta mereka login ke Coretax atau menghubungi Kring Pajak untuk memastikan NIK sudah valid sebagai NPWP.
- Simpan NIK yang sudah dicek di data karyawan atau data kontak.
- Jika NIK belum valid, selesaikan pemadanan sebelum membuat bukti potong atau faktur.
Bagaimana menulis identitas pajak di invoice usaha?
Tulis NPWP 16 digit untuk badan, atau NIK jika Anda orang pribadi, beserta NITKU tempat usaha yang menerbitkan invoice. Jika Anda PKP, data ini harus sama dengan yang tercatat di Coretax karena akan dipakai di faktur pajak. Untuk pelanggan, cantumkan identitas pajak mereka jika mereka meminta faktur.
- Badan: tulis NPWP 16 digit dan NITKU kantor atau cabang yang menerbitkan invoice.
- Orang pribadi: tulis NIK sebagai NPWP dan NITKU tempat usaha jika sudah terdaftar.
- Pelanggan PKP: minta NPWP 16 digit atau NIK dan NITKU mereka sebelum invoice pertama, karena data ini wajib di faktur pajak.
- Simpan satu sumber data identitas, lalu pakai data yang sama untuk invoice, faktur, dan bukti potong agar tidak ada perbedaan ketik.