Langsung ke konten

NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU: mana yang dipakai untuk apa.

Sejak 1 Juli 2024, orang pribadi penduduk memakai NIK sebagai NPWP. Badan usaha, orang asing, dan instansi pemerintah memakai NPWP 16 digit. Setiap tempat usaha punya NITKU 22 digit, yaitu NPWP ditambah enam digit. Ketiganya dipakai di Coretax untuk faktur pajak, bukti potong, dan SPT, dan diatur PMK 112/2022 yang diubah PMK 136/2023.

Terakhir diperiksa:

Siapa memakai NIK, NPWP 16 digit, atau NITKU?

Orang pribadi warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia memakai NIK 16 digit dari KTP. PT, CV, koperasi, yayasan, orang asing, dan instansi pemerintah memakai NPWP 16 digit. NITKU dipakai untuk menandai lokasi kegiatan usaha, termasuk kantor pusat, sehingga satu NPWP bisa punya beberapa NITKU.

IdentitasPanjangDipakai oleh
NIK sebagai NPWP16 digitOrang pribadi penduduk
NPWP 16 digit16 digitBadan, orang pribadi asing, instansi pemerintah
NITKU22 digit (NPWP + 6 digit)Setiap tempat kegiatan usaha, termasuk kantor pusat

Apa yang terjadi dengan NPWP 15 digit lama?

NPWP 15 digit sudah digantikan format baru yang berlaku penuh sejak 1 Juli 2024. Untuk badan, NPWP lama dikonversi menjadi NPWP 16 digit. Untuk orang pribadi penduduk, identitas pajaknya adalah NIK yang sudah dipadankan. Gunakan format baru di semua faktur, bukti potong, dan data kontak usaha Anda.

Cek NPWP 16 digit dan NITKU usaha Anda di profil Coretax, lalu perbarui kop invoice, data vendor, dan data pelanggan. Data lama yang tersimpan di spreadsheet atau software sering menjadi penyebab faktur dan bukti potong ditolak saat impor.

Kenapa NITKU penting di faktur dan bukti potong?

Coretax memeriksa NPWP dan NITKU kedua pihak setiap kali Anda mengimpor faktur atau bukti potong. Jika NITKU penjual, pembeli, atau pemotong tidak cocok, dokumen ditolak. NITKU juga menunjukkan cabang mana yang melakukan transaksi, sehingga laporan pajak per lokasi menjadi jelas.

  • Faktur pajak: isi NITKU penjual dan NITKU pembeli.
  • Bukti potong PPh 21 (BPMP dan BPA1): memerlukan NITKU pemberi kerja dan NIK karyawan.
  • BPPU: memerlukan identitas penerima dan NITKU pemotong.
  • Minta pelanggan dan vendor mengirim NPWP 16 digit atau NIK dan NITKU mereka sebelum transaksi pertama.

Bagaimana jika NIK lawan transaksi belum valid?

NIK harus sudah dipadankan dan valid di sistem DJP. Untuk karyawan, Coretax tidak menerbitkan bukti potong tanpa NIK yang valid. Untuk vendor orang pribadi, NIK yang belum aktif sebagai NPWP bisa membuat tarif PPh 23 naik 100%. Minta lawan transaksi mengecek status NIK-nya di Coretax lebih dulu.

  1. Kumpulkan NIK karyawan dan vendor orang pribadi dari KTP.
  2. Minta mereka login ke Coretax atau menghubungi Kring Pajak untuk memastikan NIK sudah valid sebagai NPWP.
  3. Simpan NIK yang sudah dicek di data karyawan atau data kontak.
  4. Jika NIK belum valid, selesaikan pemadanan sebelum membuat bukti potong atau faktur.

Bagaimana menulis identitas pajak di invoice usaha?

Tulis NPWP 16 digit untuk badan, atau NIK jika Anda orang pribadi, beserta NITKU tempat usaha yang menerbitkan invoice. Jika Anda PKP, data ini harus sama dengan yang tercatat di Coretax karena akan dipakai di faktur pajak. Untuk pelanggan, cantumkan identitas pajak mereka jika mereka meminta faktur.

  • Badan: tulis NPWP 16 digit dan NITKU kantor atau cabang yang menerbitkan invoice.
  • Orang pribadi: tulis NIK sebagai NPWP dan NITKU tempat usaha jika sudah terdaftar.
  • Pelanggan PKP: minta NPWP 16 digit atau NIK dan NITKU mereka sebelum invoice pertama, karena data ini wajib di faktur pajak.
  • Simpan satu sumber data identitas, lalu pakai data yang sama untuk invoice, faktur, dan bukti potong agar tidak ada perbedaan ketik.

Pertanyaan umum

Apakah karyawan tanpa NPWP kena tarif PPh 21 lebih tinggi?

Tidak, selama NIK karyawan sudah valid di sistem DJP. NIK berfungsi sebagai NPWP, sehingga tarif 20% lebih tinggi untuk penerima tanpa NPWP tidak dikenakan. Jika NIK belum valid, minta karyawan melakukan pemadanan dulu.

Apakah kantor pusat juga punya NITKU?

Ya. Setiap tempat kegiatan usaha punya NITKU, termasuk kantor pusat. Usaha dengan beberapa cabang memiliki satu NPWP dan beberapa NITKU. Lihat daftar NITKU usaha Anda di profil Coretax, dan pastikan setiap cabang yang menerbitkan faktur memakai NITKU-nya sendiri.

Apakah pemilik usaha perorangan perlu NPWP terpisah untuk usahanya?

Tidak. Orang pribadi penduduk memakai NIK sebagai NPWP untuk semua kewajiban pajaknya, termasuk usahanya. Jika usaha punya lokasi sendiri, lokasi itu didaftarkan sebagai tempat kegiatan usaha dan mendapat NITKU. NITKU itulah yang dicantumkan di faktur dan bukti potong.

Hitung otomatis tiap bulan di Numeriya

Gaji, pajak, dan pembukuan dihitung dari aturan yang sama, lalu tercatat rapi di laporan keuangan Anda.

Coba gratis 14 hari

Tanpa kartu kredit · Bisa ajak akuntan Anda