Siapa yang masih boleh memakai PPh final 0,5% setelah PP 20/2026?
Menurut PP 20/2026, PPh final 0,5% berlaku untuk orang pribadi, PT Perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi, dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi memenuhi syarat. Yang sudah memakainya boleh melanjutkan sampai jangka waktu lamanya berakhir.
- Orang pribadi dan PT Perorangan: batas jangka waktu dihapus. Tarif 0,5% dipakai selama syarat masih terpenuhi.
- Koperasi: tetap dibatasi empat tahun pajak sejak terdaftar.
- Ambang Rp4,8 miliar kini dihitung dari seluruh peredaran usaha dan pekerjaan bebas, termasuk penghasilan luar negeri.
- Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut.
- Jasa pekerjaan bebas tertentu, termasuk kreator konten dan influencer, dikecualikan dari skema ini.
Bagaimana masa transisi PP 20/2026?
Orang pribadi yang jangka waktunya berakhir di 2024 boleh memakai 0,5% untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Orang pribadi dan PT Perorangan yang jangka waktunya berakhir di 2025 boleh memakainya untuk 2026. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat aturan baru boleh memakai 0,5% sampai akhir 2026.
Koperasi yang jangka waktunya berakhir antara 2024 dan 2029 boleh memakai tarif ini sampai 2029. Surat Keterangan PP 55 yang sudah terbit tetap berlaku selama syaratnya masih terpenuhi. Jika usaha Anda berbentuk CV atau PT biasa, siapkan pembukuan lengkap untuk tahun pajak 2027.
Apa saja yang harus dilakukan UMKM di Coretax?
Minimal ada empat hal: aktivasi akun dan kode otorisasi, setor PPh final 0,5% setiap bulan dengan kode billing, simpan bukti setor, dan lapor SPT Tahunan. Jika Anda PKP, tambah faktur pajak dan SPT Masa PPN. Jika punya karyawan atau membayar jasa, tambah bukti potong dan SPT Masa PPh.
| Kegiatan usaha | Kewajiban di Coretax |
|---|---|
| Semua UMKM | Aktivasi akun, kode otorisasi, SPT Tahunan |
| Memakai PPh final 0,5% | Kode billing dan setoran bulanan |
| Punya karyawan | Bukti potong PPh 21 (BPMP, BPA1) dan SPT Masa PPh 21/26 |
| Membayar jasa atau sewa ke badan usaha | BPPU dan SPT Masa PPh Unifikasi, kecuali Anda bukan pemotong yang ditunjuk |
| Sudah PKP | Faktur pajak dan SPT Masa PPN |
Bagaimana cara menyetor PPh final 0,5% setiap bulan?
Hitung 0,5% dari omzet bruto bulan itu, lalu buat kode billing lewat Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax dan bayar. Menurut praktik, setoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan setoran yang sudah mendapat NTPN dianggap sebagai laporan masa. Cek ketentuan terbaru di pajak.go.id.
Contoh: omzet bulan Oktober Rp80.000.000 dan omzet kumulatif sudah melewati Rp500 juta. PPh final = 0,5% × Rp80.000.000 = Rp400.000.
- Jumlahkan omzet bruto bulan lalu dari catatan penjualan, bukan dari laba.
- Untuk orang pribadi, kurangi dulu bagian omzet yang masih di bawah Rp500 juta kumulatif tahun berjalan.
- Kalikan sisanya dengan 0,5%.
- Buat kode billing di Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing dengan kode akun pajak PPh final UMKM.
- Bayar lewat kanal resmi dan simpan bukti bayar beserta NTPN.
Apakah UMKM perlu pembukuan?
Menurut praktik, orang pribadi pengguna PPh final 0,5% cukup mencatat omzet, sedangkan badan wajib menyelenggarakan pembukuan; cek ketentuan terbaru. Bank, investor, dan tender biasanya meminta laporan keuangan, dan begitu skema 0,5% berakhir Anda wajib menyelenggarakan pembukuan. Untuk usaha mikro dan kecil, standar akuntansi yang cocok biasanya SAK EMKM.