Formulir bukti potong PPh 21 mana yang saya perlukan?
Pilih berdasarkan status penerima penghasilan. Karyawan tetap mendapat BPMP setiap bulan dan BPA1 di akhir tahun atau saat berhenti bekerja. Pekerja lepas, pegawai harian, tenaga ahli, dan penerima honor lain mendapat BP21. Satu BP21 dibuat untuk satu penerima, satu kode objek, dan satu masa pajak.
Kode objek pajak untuk karyawan tetap adalah 21-100-01. Untuk bukan pegawai, Coretax memakai daftar kode objek yang lebih rinci; jumlahnya bertambah dari 13 menjadi 32 kode menurut sumber sekunder, jadi pilih kode yang paling sesuai dengan jenis pembayaran.
| Formulir | Untuk siapa | Kapan dibuat |
|---|---|---|
| BPMP | Karyawan tetap | Setiap masa pajak sebelum masa terakhir (umumnya Januari sampai November) |
| BPA1 | Karyawan tetap | Akhir tahun, atau bulan karyawan berhenti bekerja |
| BP21 | Pegawai tidak tetap dan bukan pegawai | Setiap kali ada pembayaran yang dipotong PPh 21 |
Bagaimana PPh 21 karyawan tetap dihitung setiap bulan?
Sejak 1 Januari 2024, PPh 21 karyawan tetap untuk Januari sampai November dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER) dikali penghasilan bruto sebulan. Di bulan Desember, atau bulan karyawan berhenti, pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17, lalu dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong.
- Kategori TER ditentukan status PTKP per 1 Januari: A (TK/0, TK/1, K/0), B (TK/2, TK/3, K/1, K/2), C (K/3).
- Bruto mencakup gaji, tunjangan, lembur, THR, bonus, serta premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja.
- Iuran JHT dan JP yang dibayar pemberi kerja bukan penghasilan karyawan.
- Biaya jabatan, iuran JHT dan JP karyawan, dan PTKP baru dihitung saat perhitungan ulang di Desember.
- Dasar hukumnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Bagaimana cara membuat BPMP di Coretax?
Buka modul eBupot di Coretax, pilih BPMP, lalu buat bukti potong per karyawan atau impor banyak sekaligus lewat file XML dari template DJP. Isi NIK karyawan, masa pajak, kode objek 21-100-01, penghasilan bruto, dan PPh 21. Setelah dicek, terbitkan dan tandatangani dengan kode otorisasi DJP.
Nama menu dapat berubah; cek manual Coretax terbaru jika tampilannya berbeda.
- Pastikan setiap karyawan punya NIK yang valid di sistem DJP. Coretax tidak menerbitkan bukti potong tanpa NIK yang valid.
- Login ke Coretax dan bertindak atas nama perusahaan.
- Buka modul eBupot dan pilih BPMP.
- Buat bukti potong satu per satu, atau unduh template BPMP dan converter di pajak.go.id, isi, ubah ke XML, lalu pakai Impor Data.
- Periksa NITKU pemberi kerja, masa pajak, kategori TER, bruto, dan PPh 21 setiap karyawan.
- Terbitkan bukti potong dan tandatangani dengan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
- Buat konsep SPT Masa PPh 21/26, lalu gunakan Bayar dan Lapor untuk membuat kode billing dan melapor.
Kapan dan bagaimana membuat BPA1?
BPA1 dibuat untuk masa Desember, atau untuk bulan karyawan berhenti bekerja, setelah PPh 21 setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17. BPA1 memerlukan NIK karyawan dan NITKU pemberi kerja. Berikan BPA1 kepada karyawan karena mereka memerlukannya untuk mengisi SPT Tahunan pribadi.
BPA1 juga bisa dibuat massal dengan template XML resmi DJP. Jika hasil hitung ulang lebih kecil dari PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai November, selisihnya dikembalikan kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa yang perlu diperhatikan untuk PPh 21 DTP 2026?
Untuk tahun pajak 2026, pemerintah menanggung PPh 21 pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan pariwisata yang penghasilan bruto tetapnya sampai Rp10.000.000 sebulan (PMK 10/2025 diubah PMK 105/2025). Pemberi kerja tetap menghitung pajaknya, membayarkannya tunai kepada pekerja, membuat bukti potong, dan melaporkannya.