Langsung ke konten

Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% setelah PP 20/2026

PPh final UMKM adalah pajak 0,5% dari omzet bruto bulanan untuk usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun. Sejak PP 20/2026 berlaku pada 22 April 2026, yang boleh memakainya adalah orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Orang pribadi tidak dikenai pajak atas Rp500 juta omzet pertama setiap tahun.

Diperbarui:

Hitung sekarang

Rp
Rp

Dipakai untuk jatah Rp500 juta orang pribadi.

Rp

Batas Rp4,8 miliar.

Hasil

Isi data di atas lalu tekan Hitung. Perhitungan dijalankan oleh mesin pajak Numeriya di server, bukan di browser.

Hasil kalkulator adalah perkiraan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan nasihat pajak.

Siapa yang masih boleh memakai tarif 0,5%?

Orang pribadi dan PT perorangan boleh memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Koperasi dibatasi empat tahun pajak sejak terdaftar. CV, firma, dan PT biasa tidak bisa memulai lagi, tetapi yang sudah memakai boleh meneruskan sampai jangka waktu lamanya habis.

  • Orang pribadi yang jangka waktu tujuh tahunnya habis di 2024 boleh memakai 0,5% untuk tahun pajak 2025 dan 2026.
  • PT perorangan milik tenaga profesional, atau yang omzetnya bersama pendirinya melebihi Rp4,8 miliar, tidak boleh memakai tarif ini.
  • Uji Rp4,8 miliar menghitung seluruh omzet usaha dan pekerjaan bebas, termasuk yang dikenai pajak final lain.

Bagaimana cara kerja bebas pajak Rp500 juta untuk orang pribadi?

Omzet orang pribadi dijumlahkan sejak Januari. Selama total omzet tahun itu belum melewati Rp500 juta, pajaknya nol. Pada bulan ketika total melewati Rp500 juta, hanya kelebihannya yang dikenai 0,5%. PT perorangan dan koperasi tidak mendapat pengecualian ini.

Contoh perhitungan

PPh final 0,5% untuk bulan April 2026
KasusOmzet bulan iniBebas pajakDasar pengenaanPPh final
Orang pribadi, omzet Rp40 juta per bulanRp40.000.000Rp40.000.000Rp0Rp0
Orang pribadi, bulan omzet kumulatif melewati Rp500 jutaRp250.000.000Rp50.000.000Rp200.000.000Rp1.000.000
PT perorangan, omzet Rp80 juta per bulanRp80.000.000Rp0Rp80.000.000Rp400.000
Koperasi, omzet Rp150 juta per bulanRp150.000.000Rp0Rp150.000.000Rp750.000

Dihitung oleh mesin pajak Numeriya dengan aturan yang berlaku per 25 November 2026.

Rumus

  • Orang pribadi: dasar pengenaan = omzet bulan ini - sisa jatah Rp500 juta tahun berjalan
  • PT perorangan dan koperasi: dasar pengenaan = omzet bruto bulan ini
  • PPh final = 0,5% x dasar pengenaan
  • Disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

Dasar hukum

  • PP 55/2022 Pasal 56-61

    PPh final 0,5% atas omzet sampai Rp4,8 miliar; Rp500 juta tidak dikenai pajak bagi orang pribadi; berlaku 20 Desember 2022.

  • PP 20/2026

    Mengubah Pasal 56-58, menghapus batas waktu Pasal 59 untuk orang pribadi dan PT perorangan, mengatur peralihan; berlaku 22 April 2026.

  • PMK 164/2023

    Tata cara pemotongan dan Surat Keterangan PP 55; berlaku 2024.

  • PMK 81/2024 Pasal 94

    Batas setor pajak bulanan tanggal 15 bulan berikutnya; berlaku 1 Januari 2025.

Versi aturan di mesin pajak Numeriya: pp55@2026-04-22

Pertanyaan umum

Apakah CV masih bisa memakai PPh final 0,5%?

CV yang terdaftar setelah PP 20/2026 berlaku tidak bisa memakai tarif 0,5%. CV yang sudah memakainya sebelumnya boleh meneruskan sampai jangka waktu empat tahunnya berakhir, lalu beralih ke tarif umum.

Apa yang terjadi jika omzet melewati Rp4,8 miliar?

Tarif 0,5% tetap dipakai sampai akhir tahun berjalan menurut praktik yang umum dipakai. Mulai tahun pajak berikutnya usaha memakai tarif umum dan wajib menyelenggarakan pembukuan. Periksa ketentuan terbaru dengan konsultan pajak.

Apakah pembayaran PPh final perlu dilaporkan?

Pembayaran yang sudah mendapat NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa. Omzet dan pajak setahun tetap dilaporkan di SPT Tahunan.

Hitung otomatis tiap bulan di Numeriya

Gaji, pajak, dan pembukuan dihitung dari aturan yang sama, lalu tercatat rapi di laporan keuangan Anda.

Coba gratis 14 hari

Tanpa kartu kredit · Bisa ajak akuntan Anda