Kalkulator Penyusutan Aset Tetap: Komersial dan Fiskal
Penyusutan membagi harga perolehan aset tetap ke beban tiap tahun selama masa manfaatnya. Untuk laporan keuangan Anda memilih metode dan masa manfaat sendiri; untuk pajak, masa manfaat dan tarif mengikuti kelompok harta di UU PPh Pasal 11. Kalkulator ini membuat kedua jadwal dan selisihnya untuk koreksi fiskal.
Diperbarui:
Hitung sekarang
Hasil
Isi data di atas lalu tekan Hitung. Perhitungan dijalankan oleh mesin pajak Numeriya di server, bukan di browser.
Hasil kalkulator adalah perkiraan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan nasihat pajak.
Kelompok harta fiskal mana yang dipakai?
Harta bukan bangunan masuk kelompok 1 (4 tahun), 2 (8 tahun), 3 (16 tahun), atau 4 (20 tahun) menurut jenisnya. Bangunan permanen disusutkan 20 tahun dan bangunan tidak permanen 10 tahun, hanya dengan garis lurus. Daftar jenis harta per kelompok ada di lampiran PMK 72/2023.
| Kelompok | Masa manfaat | Garis lurus | Saldo menurun | Contoh |
|---|---|---|---|---|
| Kelompok 1 | 4 tahun | 25% | 50% | Laptop, komputer, mebel kayu |
| Kelompok 2 | 8 tahun | 12,5% | 25% | Mobil, AC, mebel logam |
| Kelompok 3 | 16 tahun | 6,25% | 12,5% | Mesin industri berat |
| Kelompok 4 | 20 tahun | 5% | 10% | Mesin berat, kapal tertentu |
| Bangunan permanen | 20 tahun | 5% | - | Ruko, gedung, gudang |
| Bangunan tidak permanen | 10 tahun | 10% | - | Kios semi permanen |
Kenapa penyusutan komersial dan fiskal bisa berbeda?
Standar akuntansi, yaitu PSAK 216 (dulu PSAK 16), SAK EP, dan SAK EMKM, membolehkan masa manfaat sesuai pemakaian nyata dan nilai residu, sedangkan pajak memakai masa manfaat tetap per kelompok tanpa nilai residu. Selisih tiap tahun dicatat sebagai koreksi fiskal positif atau negatif di SPT Tahunan.
Untuk pajak, penyusutan dimulai pada bulan perolehan, sehingga tahun pertama dihitung sebanyak bulan tersisa dibagi 12. Pada metode saldo menurun, sisa nilai buku disusutkan sekaligus di tahun terakhir masa manfaat.
Contoh perhitungan
| Tahun | Komersial | Fiskal | Selisih (koreksi fiskal) | Nilai buku fiskal |
|---|---|---|---|---|
| 2026 | Rp5.000.000 | Rp10.000.000 | -Rp5.000.000 | Rp30.000.000 |
| 2027 | Rp10.000.000 | Rp15.000.000 | -Rp5.000.000 | Rp15.000.000 |
| 2028 | Rp10.000.000 | Rp7.500.000 | Rp2.500.000 | Rp7.500.000 |
| 2029 | Rp10.000.000 | Rp3.750.000 | Rp6.250.000 | Rp3.750.000 |
| 2030 | Rp5.000.000 | Rp3.750.000 | Rp1.250.000 | Rp0 |
Dihitung oleh mesin pajak Numeriya dengan aturan yang berlaku per 25 November 2026.
Rumus
- Garis lurus komersial = (harga perolehan - nilai residu) / masa manfaat
- Saldo menurun ganda komersial = nilai buku awal tahun x 2 / masa manfaat (beralih ke garis lurus bila lebih besar)
- Garis lurus fiskal = harga perolehan x tarif kelompok x bulan / 12
- Saldo menurun fiskal = nilai sisa buku x tarif kelompok x bulan / 12; sisa disusutkan sekaligus di tahun terakhir
- Koreksi fiskal = penyusutan komersial - penyusutan fiskal
Dasar hukum
UU PPh Pasal 11 jo. UU 7/2021 (HPP)
Metode garis lurus dan saldo menurun, kelompok harta, tarif, mulai bulan perolehan; berlaku tahun pajak 2022.
PMK 72/2023
Penyusutan harta berwujud untuk keperluan perpajakan dan jenis harta per kelompok; berlaku tahun pajak 2022.
PSAK 216 (dulu PSAK 16)
Penyusutan aset tetap untuk laporan keuangan (SAK Indonesia); berlaku penomoran baru 1 Januari 2024.
Versi aturan di mesin pajak Numeriya: commercial-depreciation, fiscal-depreciation@2022-01-01
Pertanyaan umum
Apakah tanah disusutkan?
Tidak. Tanah tidak disusutkan, baik untuk laporan keuangan maupun pajak. Hanya bangunan di atasnya yang disusutkan.
Bolehkah memakai metode saldo menurun untuk pajak?
Boleh untuk harta bukan bangunan, asalkan dipakai secara taat asas. Bangunan hanya boleh disusutkan dengan garis lurus.
Apakah UMKM yang memakai PPh final perlu penyusutan fiskal?
Penyusutan fiskal dipakai untuk menghitung laba kena pajak dengan tarif umum. Usaha yang memakai PPh final 0,5% dari omzet tidak memakainya untuk pajak, tetapi tetap menyusutkan aset di laporan keuangan.
Bacaan terkait
Kalkulator lain
- PPh 21 (TER)Potongan PPh 21 bulanan dengan TER dan PPh 21 Desember.
- Gaji bersihGaji kotor dikurangi BPJS dan PPh 21, plus biaya pemberi kerja.
- BPJSIuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, bagian karyawan dan perusahaan.
- PPN 12%PPN dari harga jual atau harga termasuk PPN, dengan kode faktur.
- PPh final UMKMSyarat PP 20/2026 dan pajak 0,5% dari omzet bulanan.
- PPh 23Potongan PPh 23 per kode objek pajak, dengan atau tanpa NPWP.
- THRTHR penuh atau proporsional, dan PPh 21 di bulan THR.
Hitung otomatis tiap bulan di Numeriya
Gaji, pajak, dan pembukuan dihitung dari aturan yang sama, lalu tercatat rapi di laporan keuangan Anda.
Coba gratis 14 hariTanpa kartu kredit · Bisa ajak akuntan Anda