Langsung ke konten

Kalkulator PPN 12% dengan DPP Nilai Lain 11/12

Sejak 2025 tarif PPN adalah 12%, tetapi untuk barang dan jasa biasa tarif itu dikalikan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga PPN efektifnya 11%. Hanya barang mewah yang kena 12% dari harga penuh. Kalkulator ini menghitung DPP, PPN, total, dan kode transaksi faktur.

Diperbarui:

Hitung sekarang

Rp

Hasil

Isi data di atas lalu tekan Hitung. Perhitungan dijalankan oleh mesin pajak Numeriya di server, bukan di browser.

Hasil kalkulator adalah perkiraan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan nasihat pajak.

Bagaimana menghitung PPN 12% untuk barang biasa?

Kalikan harga jual dengan 11/12 untuk mendapat DPP nilai lain, lalu kalikan 12%. Untuk harga jual Rp100.000, DPP nilai lain Rp91.667 dan PPN Rp11.000. Hasilnya sama dengan 11% dari harga jual. Faktur Pajak memakai kode transaksi 04.

Bagaimana jika harga sudah termasuk PPN?

Untuk barang biasa, harga sebelum PPN adalah harga termasuk PPN dibagi 1,11. Contoh: Rp111.000 terdiri atas DPP Rp100.000 dan PPN Rp11.000. Untuk barang mewah, bagi dengan 1,12. Kalkulator mencari DPP yang tepat sampai ke rupiah.

Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang boleh memungut PPN dan membuat Faktur Pajak. Usaha yang belum PKP menjual tanpa PPN.

Contoh perhitungan

PPN menurut PMK 131/2024
KasusDPPDPP nilai lainPPNTotalKode
Harga Rp100.000 (bukan barang mewah)Rp100.000Rp91.667Rp11.000Rp111.00004
Harga Rp10.000.000 (bukan barang mewah)Rp10.000.000Rp9.166.667Rp1.100.000Rp11.100.00004
Harga Rp11.100.000 sudah termasuk PPNRp10.000.000Rp9.166.667Rp1.100.000Rp11.100.00004
Barang mewah Rp10.000.000Rp10.000.000Rp10.000.000Rp1.200.000Rp11.200.00001

Dihitung oleh mesin pajak Numeriya dengan aturan yang berlaku per 25 November 2026.

Rumus

  • Barang/jasa biasa: DPP nilai lain = 11/12 x harga jual; PPN = 12% x DPP nilai lain (efektif 11%)
  • Barang mewah (objek PPnBM): PPN = 12% x harga jual
  • Harga termasuk PPN (barang biasa): DPP = harga / 1,11
  • Total dibayar pembeli = harga jual + PPN

Faktur menampilkan DPP, DPP nilai lain, dan PPN dengan dua desimal; PPN yang dicatat adalah total faktur yang dibulatkan ke rupiah.

Dasar hukum

  • UU 7/2021 (HPP) Pasal 7 UU PPN

    Tarif PPN 12% paling lambat 1 Januari 2025; berlaku 1 Januari 2025.

  • PMK 131/2024

    PPN 12% x DPP nilai lain 11/12 untuk barang dan jasa selain barang mewah; 12% dari harga jual untuk barang mewah; berlaku 1 Januari 2025 (barang mewah harga penuh sejak 1 Februari 2025).

  • PER-11/PJ/2025

    Kode transaksi Faktur Pajak (04 untuk DPP nilai lain, 01 umum, 02 dan 03 pemungut); berlaku 22 Mei 2025.

Versi aturan di mesin pajak Numeriya: ppn.rate@2025-02-01

Pertanyaan umum

Apakah PPN sekarang 11% atau 12%?

Tarifnya 12%. Untuk barang dan jasa selain barang mewah, dasar pengenaannya 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN sama dengan 11% dari harga jual.

Kode transaksi faktur apa yang dipakai?

Penyerahan barang atau jasa biasa dengan DPP nilai lain 11/12 memakai kode 04. Barang mewah memakai kode 01. Penyerahan kepada instansi pemerintah atau pemungut lain memakai kode 02 atau 03.

Apakah PPN masukan juga dihitung dengan 11/12?

Ya. Faktur dari pemasok PKP menampilkan PPN 12% x DPP nilai lain, dan jumlah itu yang dapat dikreditkan sebagai PPN masukan.

Hitung otomatis tiap bulan di Numeriya

Gaji, pajak, dan pembukuan dihitung dari aturan yang sama, lalu tercatat rapi di laporan keuangan Anda.

Coba gratis 14 hari

Tanpa kartu kredit · Bisa ajak akuntan Anda