Siapa yang boleh memakai SAK EMKM?
SAK EMKM adalah pilar keempat dalam Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) yang berlaku 1 Januari 2024. Penggunanya adalah entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah menurut UU 20/2008 selama dua tahun berturut-turut. Contohnya warung, toko, bengkel, agensi kecil, dan pedagang.
Entitas yang punya transaksi syariah menambahkan PSAK dan ISAK Syariah (nomor 401 sampai 412 dan 459) di atas pilar yang dipakainya.
| Pilar | Standar | Untuk siapa |
|---|---|---|
| 1 | SAK Internasional | Entitas tertentu yang ditetapkan regulator pasar modal |
| 2 | SAK Indonesia | Entitas dengan akuntabilitas publik, seperti emiten, bank, dan asuransi |
| 3 | SAK Entitas Privat (SAK EP) | Entitas tanpa akuntabilitas publik |
| 4 | SAK EMKM | Entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi kriteria UMKM |
Laporan keuangan apa saja yang wajib dibuat?
Hanya tiga laporan: laporan posisi keuangan (neraca) di akhir periode, laporan laba rugi selama periode, dan catatan atas laporan keuangan (CALK). CALK berisi pernyataan bahwa laporan disusun sesuai SAK EMKM, ikhtisar kebijakan akuntansi, dan penjelasan pos penting. Laporan arus kas dan perubahan ekuitas tidak diwajibkan.
- Laporan posisi keuangan: kas dan setara kas, piutang, persediaan, aset tetap, utang usaha, utang bank, dan ekuitas.
- Laporan laba rugi: pendapatan, beban keuangan, beban pajak, dan laba atau rugi.
- CALK: dasar penyusunan, kebijakan akuntansi, dan rincian pos yang material.
Apa saja penyederhanaan dalam SAK EMKM?
Penyederhanaan utamanya adalah semua pos diukur dengan biaya historis. Aset tetap disusutkan garis lurus atau saldo menurun tanpa nilai residu, tidak ada uji penurunan nilai, tidak ada provisi, dan tidak ada pajak tangguhan. Sewa dan biaya pinjaman langsung dibebankan. Ringkasan ini berasal dari draf eksposur SAK EMKM.
Penyederhanaan di atas diambil dari draf eksposur SAK EMKM dan belum dicocokkan baris per baris dengan teks final. Untuk keputusan penting, cek teks resmi dari IAI atau tanyakan akuntan Anda.
| Topik | Perlakuan di SAK EMKM |
|---|---|
| Pengukuran | Biaya historis, tanpa nilai wajar |
| Aset tetap | Disusutkan garis lurus atau saldo menurun, tanpa nilai residu |
| Penurunan nilai aset | Tidak diatur |
| Aset takberwujud yang dibuat sendiri | Dibebankan saat terjadi |
| Sewa | Pembayaran sewa diakui sebagai beban |
| Biaya pinjaman | Dibebankan |
| Pajak penghasilan | Beban pajak sesuai ketentuan pajak, tanpa pajak tangguhan |
| Valuta asing | Dicatat dengan kurs tanggal transaksi, tanpa penjabaran ulang |
| Hibah | Diakui sebagai penghasilan saat diterima |
Kapan harus pindah ke SAK EP?
Pindah ke SAK EP saat usaha tidak lagi memenuhi kriteria UMKM, atau saat bank, investor, atau auditor meminta laporan yang lebih lengkap. Perpindahan hanya boleh naik: dari SAK EMKM ke SAK EP, tidak sebaliknya. Bekas pengguna SAK ETAP juga tidak boleh turun ke SAK EMKM.
- Omzet atau aset sudah melewati batas usaha menengah.
- Bank meminta laporan arus kas dan perubahan ekuitas untuk kredit.
- Investor masuk dan meminta laporan yang diaudit dengan standar lebih lengkap.
- Usaha mulai punya anak perusahaan atau transaksi yang tidak diatur SAK EMKM.
Bagaimana memulai pembukuan sesuai SAK EMKM?
Mulailah dengan memisahkan rekening usaha dari rekening pribadi, menyusun daftar akun sederhana, dan mencatat setiap penjualan, pembelian, dan biaya dengan bukti. Hitung saldo awal kas, piutang, persediaan, aset tetap, dan utang. Setiap akhir bulan, susun neraca dan laba rugi, lalu lengkapi CALK di akhir tahun.
- Pisahkan uang usaha dan uang pribadi.
- Susun daftar akun: kas, bank, piutang, persediaan, aset tetap, utang, modal, pendapatan, dan beban.
- Catat saldo awal per tanggal mulai pembukuan.
- Catat transaksi harian dengan bukti, lalu cocokkan saldo bank setiap bulan.
- Hitung penyusutan aset tetap dengan metode yang sama setiap tahun.
- Susun laporan posisi keuangan, laba rugi, dan CALK di akhir tahun.