Siapa yang wajib menerapkan PSAK 116?
PSAK 116 berlaku untuk entitas yang memakai SAK Indonesia, misalnya perusahaan terbuka, bank, dan asuransi, serta perusahaan lain yang memilih SAK Indonesia. Entitas yang memakai SAK EP mengklasifikasikan sewa sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan. Entitas yang memakai SAK EMKM mencatat pembayaran sewa sebagai beban.
| Standar | Perlakuan sewa di sisi penyewa |
|---|---|
| SAK Indonesia | PSAK 116: aset hak guna dan liabilitas sewa |
| SAK EP | Sewa operasi (beban) atau sewa pembiayaan (aset dan liabilitas) |
| SAK EMKM | Pembayaran sewa diakui sebagai beban |
Bagaimana model aset hak guna bekerja?
Pada awal sewa, penyewa mengukur liabilitas sewa sebesar nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar, didiskonto dengan suku bunga implisit atau suku bunga pinjaman inkremental. Aset hak guna dicatat sebesar liabilitas itu ditambah pembayaran di muka dan biaya langsung awal. Setelah itu aset disusutkan dan liabilitas menimbulkan beban bunga.
- Aset hak guna disusutkan, biasanya garis lurus selama masa sewa atau umur manfaat, mana yang lebih pendek.
- Liabilitas sewa bertambah karena bunga dan berkurang karena pembayaran.
- Di laba rugi muncul dua beban: penyusutan dan bunga, bukan beban sewa.
- Total beban di awal masa sewa lebih besar dari pembayaran tunai, lalu mengecil di akhir.
Sewa apa yang boleh dikecualikan?
Ada dua pengecualian yang boleh dipilih. Pertama, sewa jangka pendek dengan masa sewa 12 bulan atau kurang dan tanpa opsi beli. Kedua, sewa aset yang nilainya rendah saat baru, seperti laptop atau perabot kantor kecil. Untuk keduanya, pembayaran sewa dicatat sebagai beban secara garis lurus.
Pengecualian sewa jangka pendek dipilih per kelompok aset, sedangkan pengecualian aset bernilai rendah boleh dipilih per kontrak. Sewa ruko atau gudang beberapa tahun tidak termasuk keduanya, sehingga harus dicatat di neraca.
Bagaimana contoh perhitungannya?
Misalkan perusahaan menyewa gudang 36 bulan dengan sewa Rp10.000.000 dibayar setiap akhir bulan, dan suku bunga pinjaman inkremental 12% setahun (1% sebulan). Nilai kini pembayaran sewa adalah Rp301.075.050. Jumlah ini dicatat sebagai aset hak guna dan liabilitas sewa pada awal sewa.
Di bulan pertama, beban di laba rugi adalah Rp8.363.196 + Rp3.010.751 = Rp11.373.947, lebih besar dari sewa tunai Rp10.000.000. Selama 36 bulan, total bunga Rp58.924.950 dan total penyusutan Rp301.075.050, sama dengan total pembayaran Rp360.000.000. Jika sewa dibayar di muka, nilai kininya lebih besar.
| Pos | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Aset hak guna dan liabilitas awal | Nilai kini 36 × Rp10.000.000 pada 1% sebulan | Rp301.075.050 |
| Penyusutan bulan 1 | Rp301.075.050 ÷ 36 | Rp8.363.196 |
| Bunga bulan 1 | 1% × Rp301.075.050 | Rp3.010.751 |
| Pembayaran sewa bulan 1 | Mengurangi liabilitas | Rp10.000.000 |
| Liabilitas akhir bulan 1 | Rp301.075.050 + Rp3.010.751 − Rp10.000.000 | Rp294.085.801 |
Apa jurnal yang dicatat?
Di awal sewa, debit aset hak guna dan kredit liabilitas sewa. Setiap bulan, debit beban bunga dan kredit liabilitas sewa untuk bunga, debit liabilitas sewa dan kredit kas untuk pembayaran, serta debit beban penyusutan dan kredit akumulasi penyusutan aset hak guna.
- Awal sewa: Dr Aset hak guna Rp301.075.050; Cr Liabilitas sewa Rp301.075.050.
- Bunga bulan 1: Dr Beban bunga Rp3.010.751; Cr Liabilitas sewa Rp3.010.751.
- Pembayaran bulan 1: Dr Liabilitas sewa Rp10.000.000; Cr Kas Rp10.000.000.
- Penyusutan bulan 1: Dr Beban penyusutan Rp8.363.196; Cr Akumulasi penyusutan aset hak guna Rp8.363.196.